Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Forum Pimpinan.
(2) Forum Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja sampai dengan dibentuknya Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini.
(3) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Sekretaris Utama membentuk Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kinerja dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
