Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilaksanakan pada tahapan: a. pengembangan; b. retensi; dan c. penempatan.
Koreksi Anda