Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g adalah proses yang dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis BPKP dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
Koreksi Anda