Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g adalah proses yang dilaksanakan berdasarkan rencana suksesi dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis BPKP dan/atau arah
pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
Koreksi Anda
