Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f adalah tahapan pengukuran kesiapan talenta untuk ditempatkan pada jabatan target. (2) Komponen Evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui: a. penilaian kualifikasi; b. rekam jejak; c. kinerja talenta pada tahun berjalan; d. kompetensi talenta setelah program pengembangan; dan e. uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan oleh Tim Penilai Kinerja untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda