Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e adalah proses yang bertujuan untuk: a. mempertahankan posisi talenta dalam kelompok rencana suksesi sebagai suksesor yang akan menduduki jabatan target; b. meningkatkan motivasi dan komitmen talenta agar menunjukkan potensi dan kinerja optimal; dan c. mengurangi timbulnya ketidakpuasan kerja dari talenta. (2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi; b. Rotasi Jabatan; c. Pengayaan Jabatan; d. Perluasan Jabatan; dan e. Penghargaan. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Badan terkait penghargaan dan perlindungan pegawai.
Koreksi Anda