Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d adalah proses yang bertujuan untuk tercapainya kompetensi dan karakter kepemimpinan yang diperlukan talenta untuk menduduki jabatan target. (2) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. Pra pengembangan; b. Pengembangan Talenta; dan c. Evaluasi Pengembangan Talenta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda