Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah tahapan yang dilaksanakan melalui Mekanisme Forum Pimpinan. (2) Mekanisme Forum Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelaksanaan Pra Forum Pimpinan; dan b. pelaksanaan Forum Pimpinan. (3) Pembentukan dan Mekanisme Forum Pimpinan ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Koreksi Anda