Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah tahapan yang dilakukan guna menyaring Kandidat Talenta yang berasal dari PNS di lingkungan BPKP. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jabatan target yang akan diisi melalui talenta internal instansi sebagai strategi akuisisi Talenta. (3) Tahapan Identifikasi Talenta terdiri dari: a. Pemetaan Kandidat Talenta; b. Seleksi Administrasi; c. Seleksi Integritas dan Moralitas; dan d. Konfirmasi Kandidat Talenta. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Identifikasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda