Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan tahapan perhitungan jumlah Kebutuhan Talenta yang akan dikelola dalam Manajemen Talenta. (2) Tahapan Analisis Kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Identifikasi Jabatan Target; b. Analisis Rasio Kebutuhan Talenta; dan c. Penetapan Strategi Akuisisi.
Koreksi Anda