Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia. (2) Biro Sumber Daya Manusia bertugas mengelola Manajemen Talenta di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda