Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(2) Biro Sumber Daya Manusia bertugas mengelola Manajemen Talenta di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda
