Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama bertanggung jawab atas pengelolaan Manajemen Talenta. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Utama berwenang untuk: a. melaksanakan koordinasi dan harmonisasi penyelenggaraan Manajemen Talenta di lingkungan BPKP; b. melakukan internalisasi Manajemen Talenta kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan BPKP secara menyeluruh dan integral; c. melakukan pemantauan dan evaluasi Manajemen Talenta; dan d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Manajemen Talenta kepada Kepala BPKP.
Koreksi Anda