Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri dari:
a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal;
b. profil talenta;
c. forum pimpinan;
d. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
e. standar kompetensi jabatan BPKP;
f. standar penilaian kinerja riil;
g. pola karier;
h. program pengembangan talenta;
i. panitia seleksi;
j. basis data sumber daya manusia;
k. sistem informasi Manajemen Talenta ASN; dan
l. anggaran.
Koreksi Anda
