Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur Manajemen Talenta terdiri dari: a. peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal; b. profil talenta; c. forum pimpinan; d. standar metode dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional; e. standar kompetensi jabatan BPKP; f. standar penilaian kinerja riil; g. pola karier; h. program pengembangan talenta; i. panitia seleksi; j. basis data sumber daya manusia; k. sistem informasi Manajemen Talenta ASN; dan l. anggaran.
Koreksi Anda