SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pendukung pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, protokol, persandian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP;
b. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
c. pengoordinasian peningkatan kapabilitas organisasi BPKP;
d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP;
e. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Komunikasi; dan
e. Biro Umum.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelayanan administrasi perencanaan, pemantauan dan pelaporan kinerja, organisasi, tata laksana, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
f. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana kerja dan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja BPKP;
b. penyiapan bahan koordinasi kebijakan pengawasan BPKP;
c. penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan teknis pengawasan;
d. penyiapan bahan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan; dan
e. penyiapan bahan penyusunan perjanjian kinerja.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Pengolahan Data Perencanaan.
(1) Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, kebijakan pengawasan, rencana kerja, dan sinkronisasi kebijakan teknis pengawasan BPKP.
(2) Subbagian Pengolahan Data Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan serta perjanjian kinerja di unit-unit organisasi BPKP.
Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan pencapaian kinerja unit- unit organisasi di BPKP;
b. penyiapan bahan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja unit-unit organisasi di BPKP; dan
c. penyiapan bahan laporan berkala kinerja organisasi BPKP.
Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Kinerja; dan
b. Subbagian Pelaporan Kinerja.
(1) Subbagian Pemantauan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pencapaian kinerja unit- unit organisasi di BPKP.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja berkala unit-unit organisasi di BPKP.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja; dan
b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi proses bisnis dan prosedur kerja.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan penyiapan bahan penataan dan evaluasi proses bisnis dan prosedur kerja.
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi, serta penyiapan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan BPKP;
b. penyiapan bahan manajemen risiko;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. penyiapan bahan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP; dan
e. penyiapan bahan pengembangan budaya organisasi
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
b. Subbagian Reformasi Birokrasi.
(1) Subbagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penyiapan bahan manajemen risiko serta penyiapan bahan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP dan bahan pengembangan budaya organisasi.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara;
d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara;
g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.