Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS di lingkungan BPKP.
4. Pengisian Terbatas adalah proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan melalui seleksi dan uji kompetisi secara terbatas oleh Panitia Seleksi
yang diikuti oleh peserta di lingkungan BPKP yang telah memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
7. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan di lingkungan BPKP.
8. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi fisik.