Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2025
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Kepada Yth. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa atau Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi di … (Kota Lokasi Kantor)
Hal: Permohonan Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara
Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama :
Jabatan :
Alamat :
Nomor KTP :
Nomor KK :
Nomor Akta Nikah :
Dengan ini mengajukan permohonan menempati/menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara karena sebagai Pegawai BPKP saat ini belum memiliki rumah sendiri dan Rumah Susun tersebut dekat dengan tempat saya bekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini saya lampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
b. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi tertentu yang ditetapkan.
Bahwa data nomor KTP, KK, dan Akta Nikah tersebut merupakan data termutakhir sebagaimana terdapat dalam aplikasi sistem informasi sumber daya manusia BPKP.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya mengucapkan terima kasih.
Mengetahui, Atasan Langsung
Nama Lengkap Tempat, Tanggal Bulan Tahun Pemohon,
Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI … NOMOR: .../KEP-…/.../...
TENTANG IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI …
Menimbang : a.
bahwa rumah susun negara merupakan rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur sipil negara;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penghunian rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu mengatur penghunian dan persewaan rumah susun negara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi … tentang Izin Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5188);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5252);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3573), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4515);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6625);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6892);
7. Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 5);
8. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 378);
9. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor … Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan Izin Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara kepada:
Nama : … NIP : … Jabatan : … Pangkat/Golongan : … Unit Kerja : … untuk menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang terletak di:
Nama Rusun : … Alamat : … Lantai : … Nomor Unit : … Tipe Unit : (Tipe 36 (atau) 24;
Sharing (atau) Nonsharing) Sewa per Bulan : Rp….
KEDUA : Pembayaran sewa terhitung mulai Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara ditempati oleh yang bersangkutan, yaitu sejak … dan dipotong setiap bulan dari rekening pembayaran gaji pegawai.
KETIGA : Ketentuan penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini.
KEEMPAT : Apabila Penghuni melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, hak penghunian yang diberikan dapat dicabut dan segala akibat yang timbul karena pencabutan izin tersebut dibebankan kepada Penghuni.
KELIMA : Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI …
…
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI … NOMOR … TENTANG IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KETENTUAN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
(dapat disesuaikan dengan kebutuhan termutakhir)
1. Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Susun Negara ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
2. SIP Rumah Susun Negara berakhir dalam hal Pemegang SIP:
a. mutasi;
b. berhenti sebagai Pegawai BPKP;
c. mengundurkan diri sebagai Penghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara; atau
d. melanggar ketentuan yang terdapat dalam SIP.
3. Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara harus sudah ditempati oleh Pemegang SIP paling lambat 2 (dua) bulan setelah ditetapkan sebagai Penghuni.
4. Pemegang SIP beserta keluarganya tidak boleh menempati lebih dari 1 (satu) unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara.
5. Pemegang SIP bertanggung jawab atas segala biaya perbaikan/penggantian terhadap kerusakan/kehilangan yang terjadi akibat kesalahan/kelalaiannya.
6. Pemegang SIP wajib:
a. membayar biaya pemakaian daya listrik yang timbul dari unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang dihuni.
b. menaati segala ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Penghuni Rumah Susun Negara yang telah ditetapkan oleh Pengelola;
c. menjaga keamanan dan ketertiban Rumah Susun Negara;
d. menjaga kebersihan dan keindahan Rumah Susun Negara; dan
e. menjaga ketertiban penggunaan dan memelihara fasilitas umum di lingkungan Rumah Susun Negara.
7. Pemegang SIP dilarang:
a. memindahkan hak Pemegang SIP Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara atau menyewakan/mengontrakkan sebagian atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara kepada pihak lain;
b. mengubah bentuk unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara dan meubelair atau benda yang ada di dalamnya tanpa izin Pengelola Rumah Susun Negara;
c. menggunakan sebagian atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara untuk keperluan lain di luar yang telah ditentukan oleh Pengelola Rumah Susun Negara;
d. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun Negara;
e. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman beralkohol, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, kepatutan, dan/atau agama, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat;
f. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar, dan/atau bahan terlarang; dan
h. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tercantum dalam SIP ini dapat berakibat dibatalkannya SIP Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara.
9. Dalam hal pemegang SIP mengetahui adanya Penghuni Unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penghunian, pengaduan dapat disampaikan langsung ke Pengelola.
10. Dalam hal SIP dicabut atau telah berakhir, Penghuni harus mengosongkan unit tersebut dan harus mengembalikan unit seperti kondisi semula serta menyerahkan kunci dan meubelair dalam keadaan baik dan lengkap kepada Pengelola paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
11. Pengelola secara sendiri dapat melakukan pengawasan secara berkala maupun insidentil dengan ada/tanpa pemberitahuan kepada Penghuni.
12. SIP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dicabut dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Dengan telah ditandatanganinya SIP ini, maka Pemegang SIP menyatakan telah membaca dan sanggup menaati segala ketentuan penghunian Rumah Susun Negara.
Pemegang SIP Foto Pegawai Kepala Biro Umum dan PBJ/Kepala Perwakilan BPKP Provinsi … Meterai 10000
Nama Lengkap
Pas Foto 2x3
Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Kepada Yth. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa atau Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi di … (Kota Lokasi Kantor)
Hal: Permohonan Perpanjangan Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara
Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama
:
Jabatan
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Nomor KK
:
Nomor Akta Nikah :
Dengan ini mengajukan permohonan perpanjangan menempati/menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara karena sebagai Pegawai BPKP saat ini belum memiliki rumah sendiri dan Rumah Susun Negara tersebut dekat dengan tempat saya bekerja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini saya lampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesanggupan membayar; dan
2. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan aglomerasi tertentu yang ditetapkan.
Bahwa data nomor KTP, KK, dan Akta Nikah tersebut merupakan data termutakhir sebagaimana terdapat dalam aplikasi sistem informasi sumber daya manusia BPKP.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya mengucapkan terima kasih.
Mengetahui, Atasan Langsung
Nama Lengkap Tempat, Tanggal, Bulan Tahun Pemohon,
Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT PENCABUTAN SURAT IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI … NOMOR .../KEP-…/.../...
TENTANG PENCABUTAN IZIN PENGHUNIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI …
Menimbang : a.
bahwa rumah susun negara merupakan rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur sipil negara;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penghunian rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu mengatur penghunian dan persewaan rumah susun negara;
c. bahwa Penghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara mengalami mutasi (atau) berhenti sebagai Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (atau) mengundurkan diri sebagai penghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara (atau) melanggar ketentuan yang tercantum dalam surat izin penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara, sehingga izin penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara perlu dicabut;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN
Keputusan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi … tentang Pencabutan Izin Penghunian Rumah Susun Negara;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5188);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5252);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4515);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6625);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6892);
7. Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 5);
8. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 378);
9. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor … Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mencabut Izin Penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara kepada:
Nama : … NIP : … Jabatan : … Pangkat/Golongan : … Unit Kerja : … Nomor SIP : ...
dalam menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang terletak di:
Nama Rusun : … Alamat : … Lantai : … Nomor Unit : … Tipe Unit : (Tipe 36 (atau) 24;
Sharing (atau) Nonsharing) KEDUA : Pembayaran sewa terhitung sampai dengan Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara ditinggalkan oleh yang bersangkutan, yaitu sampai dengan bulan … tahun ….
KETIGA : Penghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara wajib mengembalikan keadaan Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara seperti kondisi awal sebelum dikembalikan ke Pengelola Rumah Susun.
KEEMPAT : Segala akibat yang timbul karena pencabutan izin penghunian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara dibebankan kepada Penghuni.
KELIMA : Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI …
…
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
BIAYA PENGELOLAAN Biaya Pengelolaan = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan + Biaya Perawatan
Komponen Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
No Biaya Kebutuhan Rumus Keterangan 1 Biaya Operasional 1. Gaji Pegawai
2. Pembayaran air, listrik, dan telepon bersama.
3. Administrasi Pengelola
4. Pajak Bumi dan Bangunan
5. PPH Final
6. Asuransi (Asuransi Kebakaran)
7. Biaya lainnya bila ada (air minum, gas, transport) Rumus Perhitungan Biaya Operasional :
(Biaya operasional per bulan (Gaji Pegawai + Administrasi Pengelola + Listrik, Air, Telepon + Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per bulan + Asuransi bangunan per bulan + Sewa Tanah BMN per bulan + biaya lainnya))/ Jumlah Unit Hunian
1. gaji pegawai, administrasi pengelola, listrik, air, telepon, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dihitung berdasarkan realisasi tahun yang lalu.
2. Penghitungan asuransi bangunan, sewa tanah BMN, dan biaya lainnya dihitung berdasarkan estimasi tahun berjalan.
3. Biaya lainnya disesuaikan dengan kebutuhan operasional bangunan, antara lain biaya air minum, gas, transport dan langganan internet.
2 Biaya Pemeliharaan
1. Iuran kebersihan
2. Pemeliharaan pompa air/tank air
3. Penyedotan tinja
4. Biaya lainnya untuk pemeliharaann ya Rumus Perhitungan Biaya Pemeliharaan/bulan:
● (2% x Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) x Luas Total Bangunan Gedung)/12 Biaya Pemeliharaan dalam rumus ditetapkan paling banyak 2% (dua persen) dari harga standar per m2 tertinggi tahun berjalan.
Biaya Perawatan
1. Iuran kebersihan
2. Pemeliharaan pompa air/tank air
3. Penyedotan tinja
4. Biaya lainnya untuk pemeliharaanny a Rumus Perhitungan Biaya Perawatan:
● Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Standar + Biaya Perawatan Untuk Pekerjaan Non Standar Penghitungan Biaya Perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
STRUKTUR TARIF
A.
Struktur Tarif Atas
Struktur Tarif Atas = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan Jumlah Unit Sarusun
B.
Struktur Tarif Menengah
Struktur Tarif Menengah = Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan Jumlah Unit Sarusun
C.
Struktur Tarif Bawah
Struktur Tarif Bawah = (Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan) x 50% Jumlah Unit Sarusun
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN
DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
LAMPIRAN VII PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN NEGARA SERTA BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEWA SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
FORMAT SURAT IZIN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KOP SURAT
KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI … NOMOR: .../KEP-…/.../...
TENTANG IZIN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI …
Menimbang : a.
bahwa rumah susun negara merupakan rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau aparatur sipil negara;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penghunian rumah susun negara di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu mengatur penghunian dan persewaan rumah susun negara;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi … tentang Izin Penghunian Harian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5188);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5252);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4515);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6625);
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6892);
7. Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 5);
8. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 378);
9. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor … Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor …);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan Izin Penghunian Harian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara kepada:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Pangkat/Golongan :
Unit Kerja :
untuk menghuni Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang terletak di:
Nama Rusun :
Alamat :
Lantai :
Nomor Unit :
Tipe Unit : (Tipe 36 (atau) 24;
Sharing (atau) Nonsharing) Sewa per Bulan : Rp….
KEDUA : Pembayaran sewa terhitung mulai Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara ditempati oleh yang bersangkutan, yaitu sejak … dan dipotong setiap bulan dari rekening pembayaran gaji pegawai.
KETIGA : Ketentuan penghunian harian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini.
KEEMPAT : Apabila Penghuni melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, hak penghunian yang diberikan dapat dicabut dan segala akibat yang timbul karena pencabutan izin tersebut dibebankan kepada yang bersangkutan.
KELIMA : Keputusan Kepala Biro (atau) Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI …
…
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG/JASA (ATAU) KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI … NOMOR … TENTANG IZIN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
KETENTUAN PENGHUNIAN HARIAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
(dapat disesuaikan dengan kebutuhan termutakhir)
1. Surat Izin Penghunian (SIP) Harian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara ini hanya berlaku selama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
2. Pemegang SIP Harian beserta keluarganya tidak boleh menempati lebih dari 1 (satu) unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara.
3. Pemegang SIP Harian bertanggung jawab atas segala biaya perbaikan/penggantian terhadap kerusakan/kehilangan yang terjadi akibat kesalahan/kelalaiannya.
4. Pemegang SIP Harian wajib:
a. membayar biaya pemakaian daya listrik yang timbul dari unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara yang dihuni.
b. menaati segala ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib Penghuni Rumah Susun Negara yang telah ditetapkan oleh Pengelola;
c. menjaga keamanan dan ketertiban Rumah Susun Negara;
d. menjaga kebersihan dan keindahan Rumah Susun Negara; dan
e. menjaga ketertiban penggunaan dan memelihara fasilitas umum di lingkungan Rumah Susun Negara.
5. Pemegang SIP Harian dilarang:
a. memindahkan hak Pemegang SIP Harian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara atau menyewakan/mengontrakkan sebagian atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara kepada pihak lain;
b. mengubah bentuk unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara dan meubelair atau benda yang ada di dalamnya tanpa izin Pengelola;
c. menggunakan sebagian atau seluruh unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara untuk keperluan lain di luar yang telah ditentukan oleh Pengelola;
d. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun Negara;
e. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman beralkohol, melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, kepatutan, dan/atau agama, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat;
f. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar, dan/atau bahan terlarang; dan
h. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tercantum dalam SIP Harian ini dapat berakibat dibatalkannya SIP Harian Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara.
7. Dalam hal pemegang SIP Harian mengetahui adanya Penghuni Unit Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penghunian, pengaduan dapat disampaikan langsung ke Pengelola.
8. Dalam hal SIP Harian dicabut atau telah berakhir, Penghuni harus segera mengosongkan unit tersebut dan harus mengembalikan unit seperti kondisi semula serta menyerahkan kunci dan meubelair dalam keadaan baik dan lengkap kepada Pengelola.
9. Pengelola secara sendiri dapat melakukan pengawasan secara berkala maupun insidentil dengan ada/tanpa pemberitahuan kepada Penghuni.
10. SIP Harian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dicabut dan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Dengan telah ditandatanganinya SIP Harian ini, maka Pemegang SIP Harian menyatakan telah membaca dan sanggup menaati segala ketentuan penghunian Rumah Susun Negara.
Pemegang SIP Harian Foto Pegawai Kepala Biro Umum dan PBJ/Kepala Perwakilan BPKP Provinsi … Meterai 10000
Nama Lengkap
Pas Foto 2x3
Nama Lengkap
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH