Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri Bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KEPATUHAN BELANJA PRODUK DALAM NEGERI BAGI KEMENTERIAN, LEMBAGA, DAN PEMERINTAH DAERAH
INDEKS KEPATUHAN BELANJA PRODUK DALAM NEGERI
Dimensi Indikator Parameter Dimensi 1:
Desain dan Implementasi Kebijakan 1 Kebijakan yang mendorong belanja PDN 1 Terdapat kebijakan yang mendorong belanja PDN serta mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan BMP minimal 40% (empat puluh persen).
2 Kebijakan telah disertai dengan mekanisme pemantauan, evaluasi, serta sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment).
3 Mekanisme pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan ditunjukkan dengan adanya laporan pemantauan dan evaluasi kinerja kebijakan.
4 Sistem penghargaan (reward) atas kepatuhan dan sanksi (punishment) atas ketidakpatuhan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Jabatan Sepadan terkait belanja PDN telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan mekanisme yang berlaku ditunjukkan dengan adanya kegiatan pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment).
5 Efektivitas kebijakan yang mendorong belanja PDN dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) telah dievaluasi secara formal ditunjukkan dengan adanya laporan hasil evaluasi.
6 Tidak terdapat pengadaan barang impor atas barang kategori wajib memiliki penjumlahan capaian
Dimensi Indikator Parameter TKDN dan capaian BMP minimal 40% (empat puluh persen) 2 Belanja PDN sebagai Indikator Kinerja Unit Kerja Eselon- I/II/ setara pada Entitas Kepatuhan Belanja PDN 1 Entitas Kepatuhan Belanja PDN telah MENETAPKAN indikator kinerja yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
2 Indikator kinerja tersebut dilengkapi dengan mekanisme pemantauan, evaluasi, serta sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) baik yang berlaku secara khusus untuk Program P3DN maupun berlaku umum sebagai bagian dari manajemen kinerja Entitas Kepatuhan Belanja PDN.
3 Mekanisme pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan ditunjukkan dengan adanya laporan pemantauan dan evaluasi pencapaian indikator kinerja.
4 Sistem penghargaan (reward) atas capaian indikator kinerja dan sanksi (punishment) atas tidak tercapainya indikator kinerja telah dilaksanakan secara konsisten.
3 Keberadaan kebijakan yang menghambat penggunaan PDN 1 Kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan Entitas Kepatuhan Belanja PDN tidak ada yang menghambat secara langsung ataupun tidak langsung penggunaan PDN.
4 Roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi 1 Terdapat roadmap yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2 Roadmap telah dioperasionalisasikan dalam berbagai jenis rencana kegiatan disertai dengan uraian mengenai pelaksana serta peran, tugas, dan fungsinya.
3 Roadmap disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi efektivitasnya.
4 Telah disediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan roadmap tersebut (kegiatan dalam roadmap telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain sejenis).
Dimensi Indikator Parameter 5 Satu atau lebih kegiatan dalam roadmap yang dipandang signifikan telah dilaksanakan.
6 Mekanisme pemantauan dan evaluasi telah dilaksanakan ditunjukkan dengan adanya laporan pemantauan dan evaluasi kinerja roadmap.
5 Program pengurangan impor paling lambat pada tahun berjalan sesuai periode penilaian sampai dengan 5 (lima persen) bagi Kementerian / Lembaga / Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor 1 Terdapat program pengurangan impor dan telah dioperasionalisasikan dalam berbagai jenis rencana kegiatan disertai dengan uraian mengenai pelaksana serta peran, tugas, dan fungsinya 2 Program pengurangan impor disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi efektivitasnya.
3 Telah disediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan program pengurangan impor (kegiatan dalam program pengurangan impor telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain sejenis).
4 Satu atau lebih kegiatan utama dalam program pengurangan impor telah dilaksanakan.
5 Mekanisme pemantauan telah berjalan ditunjukkan dengan adanya laporan pelaksanaan evaluasi atas rencana dan realisasi capaian program pengurangan impor secara formal.
6 Kebijakan yang mendorong supply PDN ke Entitas Kepatuhan Belanja PDN.
1 Terdapat kebijakan untuk mendorong supply PDN dan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen).
2 Kebijakan untuk mendorong supply PDN telah dioperasionalisasikan dalam berbagai jenis rencana kegiatan disertai dengan uraian mengenai pelaksana serta peran, tugas, dan fungsinya.
Dimensi Indikator Parameter 3 Kebijakan untuk mendorong supply PDN disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi efektivitasnya.
4 Telah disediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kebijakan untuk mendorong supply PDN (kegiatan yang mendukung kebijakan untuk mendorong supply PDN telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain sejenis).
5 Satu atau lebih kegiatan utama dalam kebijakan untuk mendorong supply PDN telah dilaksanakan.
6 Mekanisme pemantauan telah berjalan ditunjukkan dengan adanya laporan pelaksanaan evaluasi atas kebijakan untuk mendorong supply PDN secara formal dan terdapat saran tindak perbaikan.
7 Kebijakan penyelenggaraan katalog elektronik lokal/sektoral 1 Terdapat kebijakan resmi mengenai penyelenggaraan katalog elektronik lokal/sektoral.
2 Kebijakan mengenai penyelenggaraan katalog elektronik lokal/sektoral disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi efektivitasnya.
3 Telah disediakan sumber daya yang memadai untuk mengelola katalog elektronik.
4 Penayangan produk pada katalog elektronik telah mencakup informasi sedikitnya mengenai merek, jenis, spesifikasi teknis, harga, kode Klasifikasi Baku Komoditas INDONESIA (KBKI), dan nilai TKDN.
5 Telah ditetapkan nilai transaksi e- purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan.
Dimensi 2:
Kelembagaan P3DN 1 Tim P3DN Entitas Kepatuhan Belanja PDN 1 Terdapat SK Pembentukan Tim P3DN.
2 Terdapat dokumen rencana kerja Tim P3DN yang memuat berbagai kegiatan disertai dengan uraian mengenai pelaksana serta peran, tugas, fungsi, dan masa kerjanya.
Dimensi Indikator Parameter 3 Telah disediakan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan Tim P3DN (kegiatan dalam rencana kerja Tim P3DN telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain sejenis).
4 Tim P3DN telah melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi.
5 Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran TKDN, Tim P3DN telah memfasilitasi perbedaan penafsiran TKDN tersebut.
6 Tim P3DN melaporkan proses dan hasil kerjanya secara periodik yang memuat informasi mengenai aktivitas pelaksanaan tugas namun juga memuat informasi mengenai tingkat kepatuhan unit kerja di lingkungan Entitas Kepatuhan Belanja PDN serta saran perbaikan manajemen kepatuhan kepada pimpinan Entitas Kepatuhan Belanja PDN.
7 Saran perbaikan manajemen kepatuhan telah ditindaklanjuti oleh pimpinan Entitas Kepatuhan Belanja PDN.
2 Penyelenggaraan Business Matching 1 Terdapat data kebutuhan produk dalam negeri yang dapat diakses oleh penyedia/produsen.
2 Telah menyelenggarakan business matching internal dengan mengundang penyedia/produsen.
3 Terdapat laporan hasil pelaksanaan yang memuat informasi mengenai data kebutuhan produk dalam negeri, penyedia/produsen yang telah berhasil memenuhinya, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan.
4 Mengikuti kegiatan business matching eksternal.
Dimensi 3:
Perencanaan Pengadaan 1 Dalam rangka menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah dilakukan penelaahan atas program dan 1 Telah dibentuk Tim untuk melakukan penelaahan atas program dan rencana pengadaan tahunan dengan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST).
2 Terdapat laporan hasil penelaahan.
Dimensi Indikator Parameter rencana pengadaan tahunan untuk mengidentifikasi ketersediaan produk dalam negeri 3 Laporan hasil penelaahan dikomunikasikan dan dibahas dalam rapat antar unit.
4 Hasil pembahasan dalam rapat telah ditindaklanjuti.
2 KLPD telah merencanakan dan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKK dari hasil PDN 1 KLPD telah merencanakan dan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3 Input rencana pengadaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 1 Seluruh belanja modal (atau istilah lain sepadan) telah diinput dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) (atau sistem informasi lain sejenis) paling lambat 31 Maret tahun yang berjalan.
2 Seluruh belanja barang/jasa non- belanja modal (atau istilah lain sepadan) telah diinput dalam SIRUP (atau sistem informasi lain sejenis) paling lambat 31 Maret tahun yang berjalan.
4 Penandaan (tagging) PDN atau Impor pada rencana pengadaan dalam SIRUP telah dilakukan 1 Seluruh rencana pengadaan dalam SIRUP telah dilakukan penandaan (tagging) PDN atau impor.
5 Akuntabilitas Perhitungan TKDN pada Rencana Belanja PDN 1 Telah dilakukan perhitungan TKDN pada rencana belanja PDN dan terdapat kertas kerja perhitungan TKDN.
Dimensi 4:
Pelaksanaan Pengadaan 1 Telah dilakukan reviu ketersediaan barang/jasa dalam spesifikasi teknis/KAK dengan memperhatikan TKDN dan produk UMKK dari hasil produksi dalam negeri.
1 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa
Dimensi Indikator Parameter 2 PPK/PP telah memprioritaskan produk dalam negeri dalam memilih barang/jasa dengan mempertimbangkan urutan sebagai berikut:
1. Kategori wajib dengan nilai TKDN + BMP minimal 40%
2. Nilai TKDN + BMP antara 25%
s.d 40%
3. Nilai TKDN di bawah 25%
4. PDN yang belum teridentifikasi TKDN-nya
5. Produk Impor 2 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 3 Pencantuman kewajiban menggunakan barang wajib dalam dokumen proses pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) 3 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 4 Dalam tahap evaluasi penyedia pada proses pemilihan penyedia, telah mempertimbangkan barang wajib dalam MENETAPKAN penyedia dan preferensi harga 4 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 5 Pencantuman syarat wajib penggunaan PDN dan produk yang dihasilkan UMKK/Industri 5 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa
Dimensi Indikator Parameter Kecil dan Menengah/Artisan pada kontrak PBJ 6 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pengadaan (PP) sebelum melakukan transaksi E- Purchasing wajib melakukan pengecekan kesesuaian kriteria Penyedia Katalog Elektronik dengan kriteria kualifikasi yang tercantum pada dokumen Pengumuman Pendaftaran serta apabila diperlukan melakukan pengecekan kriteria lainnya yang dibutuhkan.
6 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 7 Talah dilakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/ fungsi/kinerja/ ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik 7 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 8 Telah dilakukan pengecekan terhadap validitas sertifikat TKDN 8 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 9 Kesesuaian realisasi TKDN dalam kontrak dengan pelaksanaan 9 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 10 Entitas Kepatuhan Belanja PDN melakukan verifikasi terhadap informasi yang disajikan penyedia barang/jasa atas capaian TKDN 10 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa
Dimensi Indikator Parameter 11 Terdapat bukti pendukung dari pihak eksternal dan/atau pihak internal atas perhitungan nilai TKDN barang/jasa dan nilai bobot manfaat Perusahaan dengan dilampiri bukti pengusulan kepada Lembaga yang berwenang atas penghitungan TKDN tersebut 11 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa 12 Penyimpangan yang ditemukan dari hasil verifikasi atas informasi capaian TKDN yang disajikan penyedia barang / jasa telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi (apabila tidak terdapat penyimpangan, skor tetap diberikan) 12 Pengujian atas kontrak pengadaan barang/jasa Dimensi 5:
Pengendalian 1 Peran APIP 1 APIP telah mempunyai rencana kerja pengawasan P3DN.
2 Telah disediakan sumber daya yang memadai bagi APIP dalam melakukan pengawasan atas Program P3DN.
3 Laporan hasil pengawasan memuat informasi mengenai tingkat kepatuhan unit kerja secara periodik dan disertai dengan saran perbaikan Governance, Risk, Control (GRC) kepada pimpinan Entitas Kepatuhan Belanja PDN.
4 Saran perbaikan GRC telah tuntas ditindaklanjuti oleh pimpinan Entitas Kepatuhan Belanja PDN.
5 Telah dilakukan evaluasi atas laporan hasil pengawasan atas Program P3DN dan terdapat saran tindak perbaikan.
2 Keyakinan memadai atas penyelenggaraan 1 Mekanisme pemantauan katalog elektronik lokal/sektoral telah berjalan ditunjukkan dengan adanya
Dimensi Indikator Parameter katalog elektronik lokal/sektoral laporan pelaksanaan evaluasi atas efektivitas katalog elektronik dan terdapat saran tindak perbaikan.
2 Telah dilakukan pemantauan pencapaian target nilai transaksi E- purchasing dan melaporkan secara berkala kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah 3 Keyakinan memadai atas kewajaran nilai alokasi anggaran belanja PDN 1 Telah terdapat reviu/audit oleh APIP Entitas Kepatuhan Belanja PDN terhadap kewajaran nilai alokasi anggaran belanja PDN.
4 Keyakinan memadai atas proses input dalam SIRUP 1 Telah terdapat reviu/audit oleh APIP Entitas Kepatuhan Belanja PDN terhadap kewajiban input dalam SIRUP.
2 Telah terdapat reviu/audit oleh APIP Entitas Kepatuhan Belanja PDN terhadap kewajiban penandaan (tagging) PDN atau impor dalam SIRUP.
5 Keyakinan memadai atas perhitungan TKDN pada rencana Belanja PDN 1 Telah terdapat reviu/audit oleh APIP Entitas Kepatuhan Belanja PDN terhadap kewajaran perhitungan TKDN pada Rencana Belanja PDN.
Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Koreksi Anda
