Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri Bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan belanja PDN. (2) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja Entitas Kepatuhan Belanja PDN; b. meningkatkan kualitas Entitas Kepatuhan Belanja PDN dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN; c. membantu Entitas Kepatuhan Belanja PDN mengelola risiko dalam melaksanakan kebijakan peningkatan penggunaan PDN; d. membantu Entitas Kepatuhan Belanja PDN meningkatkan efektivitas pengendalian dalam melaksanakan kebijakan peningkatan penggunaan PDN; dan e. meningkatkan peran APIP dalam mewujudkan kolaborasi pengawasan yang akuntabel atas pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN.
Koreksi Anda