Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri Bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan belanja PDN.
(2) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja Entitas Kepatuhan Belanja PDN;
b. meningkatkan kualitas Entitas Kepatuhan Belanja PDN dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN;
c. membantu Entitas Kepatuhan Belanja PDN mengelola risiko dalam melaksanakan kebijakan peningkatan penggunaan PDN;
d. membantu Entitas Kepatuhan Belanja PDN meningkatkan efektivitas pengendalian dalam melaksanakan kebijakan peningkatan penggunaan PDN; dan
e. meningkatkan peran APIP dalam mewujudkan kolaborasi pengawasan yang akuntabel atas pelaksanaan kebijakan peningkatan penggunaan PDN.
Koreksi Anda
