Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri Bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 3. Indeks Kepatuhan Belanja PDN adalah kerangka pengukuran yang didesain dan ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi, indikator, dan parameter untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap belanja PDN. 4. Dimensi Indeks Kepatuhan Belanja PDN adalah suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks kepatuhan belanja PDN. 5. Indikator Indeks Kepatuhan Belanja PDN adalah variabel yang digunakan dalam menyusun parameter indeks kepatuhan belanja PDN. 6. Parameter Indeks Kepatuhan Belanja PDN adalah ukuran yang dijadikan acuan dalam melaksanakan penilaian kepatuhan belanja PDN. 7. Penilaian Kepatuhan Belanja PDN adalah kegiatan pengawasan melalui penilaian atas tingkat kepatuhan Entitas Kepatuhan Belanja PDN dalam melaksanakan kebijakan belanja PDN dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan PDN. 8. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 9. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Entitas Kepatuhan Belanja PDN adalah Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. 12. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non-kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Koreksi Anda