Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan manajemen risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. rapat berkala; b. dialog risiko; c. penggunaan sistem informasi; dan/atau d. pelaporan berkala.
Koreksi Anda