Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan manajemen risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. rapat berkala;
b. dialog risiko;
c. penggunaan sistem informasi; dan/atau
d. pelaporan berkala.
Koreksi Anda
