Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf f merupakan proses pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan setiap proses manajemen risiko telah dilaksanakan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memastikan penerapan manajemen risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana; dan b. memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses manajemen risiko.
Koreksi Anda