Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Respons risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi akar penyebab dari risiko-risiko terpilih;
b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab risiko;
c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
d. menjadwalkan penanganan risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level risiko;
e. melakukan taksiran terhadap level risiko (treated risk/nilai risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Koreksi Anda
