Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas risiko.
(2) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara peta risiko dengan selera risiko yang telah ditetapkan Pemilik Risiko.
Koreksi Anda
