Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c merupakan proses penilaian terhadap risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka untuk MENETAPKAN peta risiko. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. MENETAPKAN level risiko; b. memilah risiko berdasarkan level; dan c. menyusun peta risiko.
Koreksi Anda