Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria risiko. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi unit Pemilik Risiko; b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis unit Pemilik Risiko; c. mengidentifikasi proses bisnis unit Pemilik Risiko; d. mengidentifikasi pemangku kepentingan; e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan f. MENETAPKAN selera risiko.
Koreksi Anda