Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis.
(2) Proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen di lingkungan BPKP.
(3) Proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi risiko;
c. analisis risiko;
d. evaluasi risiko;
e. respons risiko;
f. pemantauan; dan
g. informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
