Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diperlukan untuk penerapan manajemen risiko yang efektif. (2) Anggaran manajemen risiko dialokasikan dan disediakan oleh Pemilik Risiko. (3) Alokasi anggaran manajemen risiko sebagaimana pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan antara lain: a. administrasi proses identifikasi risiko dan analisis risiko; b. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian; c. administrasi pemantauan atas proses manajemen risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian; d. informasi dan komunikasi; e. koordinasi dan konsultasi; f. sosialisasi, bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi manajemen risiko; dan g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas manajemen risiko.
Koreksi Anda