Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan manajemen risiko; c. menjaga kualitas data terkait risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
Koreksi Anda