Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab manajemen risiko pada unit kerja masing-masing.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengelola risiko tingkat entitas BPKP;
b. Pengelola risiko tingkat Eselon I; dan
c. Pengelola risiko tingkat Eselon II.
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk:
a memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis risiko dalam register dan peta risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan manajemen risiko kepada Pemilik Risiko.
Koreksi Anda
