Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a adalah Pimpinan BPKP dan/atau Pimpinan unit kerja BPKP yang bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko di lingkup kerjanya.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemilik Risiko untuk level entitas BPKP yaitu Kepala BPKP;
b. Pemilik Risiko untuk level Eselon I BPKP yaitu Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP; dan
c. Pemilik Risiko untuk level Eselon II BPKP yaitu Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur BPKP.
(3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. menentukan tingkat selera risiko yang tepat;
c. mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
d. menyampaikan laporan pengelolaan risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Unit Manajemen Risiko.
(4) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BPKP ditujukan kepada Kepala BPKP dengan tembusan kepada Unit Manajemen Risiko.
(5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon II ditujukan kepada Sekretaris Utama c.q Unit Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
