Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a adalah Pimpinan BPKP dan/atau Pimpinan unit kerja BPKP yang bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko di lingkup kerjanya. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemilik Risiko untuk level entitas BPKP yaitu Kepala BPKP; b. Pemilik Risiko untuk level Eselon I BPKP yaitu Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP; dan c. Pemilik Risiko untuk level Eselon II BPKP yaitu Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur BPKP. (3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; b. menentukan tingkat selera risiko yang tepat; c. mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan d. menyampaikan laporan pengelolaan risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Unit Manajemen Risiko. (4) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon I BPKP ditujukan kepada Kepala BPKP dengan tembusan kepada Unit Manajemen Risiko. (5) Laporan pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d untuk level Eselon II ditujukan kepada Sekretaris Utama c.q Unit Manajemen Risiko.
Koreksi Anda