Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Budaya risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
(2) Wujud pelaksanaan budaya risiko dilakukan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian manajemen insiden ke dalam manajemen risiko;
c. pengintegrasian manajemen risiko dalam proses bisnis organisasi;
d. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai risiko;
e. tersedianya program pelatihan manajemen risiko untuk seluruh pegawai.
f. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan risiko;
g. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan
h. ketersediaan informasi risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(3) Pembangunan budaya risiko dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran berbudaya risiko;
b. manajemen perubahan budaya risiko organisasi;
dan
c. penyempurnaan budaya risiko organisasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya risiko di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
