Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Budaya Risiko; b. Struktur Manajemen Risiko; c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan d. Anggaran Manajemen Risiko.
Koreksi Anda