Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, peraturan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan BPKP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
