Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan BPKP.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, kinerja, dan efektivitas pengendalian intern melalui penerapan manajemen risiko.
Koreksi Anda
