Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPKP melakukan analisis atas laporan hasil pengawasan intern pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat hasil pengawasan intern yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, BPKP dapat menindaklanjuti dengan audit dengan tujuan tertentu.
(3) Dalam melaksanakan audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKP dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan APIP.
(4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat temuan dengan indikasi kecurangan, BPKP dan/atau APIP meneruskan kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
