Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan APIP menyampaikan laporan hasil pengawasan intern kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah yang bersangkutan dan Kepala BPKP.
(2) Laporan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPKP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan laporan hasil pengawasan intern oleh APIP.
(3) Apabila diperlukan, BPKP dapat melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan atas hasil pengawasan intern pelaksanaan Program PEN oleh APIP apabila diperlukan.
Koreksi Anda
