Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan intern Program PEN dilakukan oleh BPKP dan APIP sesuai dengan rencana umum pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Pelaksanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup identifikasi, analisis, pengujian, evaluasi, dan pendokumentasian informasi yang memadai untuk mencapai tujuan Pengawasan.
(3) Dalam hal dibutuhkan, BPKP dan APIP dapat bekerja sama dalam pelaksanaan pengawasan intern Program PEN.
Koreksi Anda
