Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Deputi Kepala BPKP.
Koreksi Anda