Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Program PEN.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPKP mengoordinasikan dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha.
(3) APIP melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
