Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur kedudukan dan tanggung jawab, standar, serta tahapan pengawasan intern Program PEN secara umum.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Program PEN meliputi namun tidak terbatas pada:
a. penyertaan modal negara;
b. penempatan dana;
c. investasi pemerintah;
d. penjaminan; dan
e. belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
