Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini disusun sebagai acuan umum bagi BPKP dan APIP dalam merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, melaporkan, dan memantau pelaksanaan pengawasan intern Program PEN.
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendorong pencapaian tujuan Program PEN melalui pemberian keyakinan dan pemberian konsultasi.
(3) Pemberian keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan serta pengendalian risiko dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Program PEN.
Koreksi Anda
