Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
2. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan administrasi pemerintahan di suatu instansi pemerintah yang membutuhkan.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
4. Mitra Kerja adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang meminta Bantuan Kedinasan kepada BPKP.
5. Biaya Bantuan Kedinasan adalah pembiayaan yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran Mitra Kerja yang digunakan untuk pelaksanaan Bantuan Kedinasan.
6. Tenaga Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut bukan pegawai BPKP.
7. Pemangku Kepentingan Utama BPKP adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang dapat memberikan penugasan kepada BPKP baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Unit Kerja adalah unit kerja Eselon I dan Eselon II di lingkungan BPKP.