Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.