Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan Jabatan Fungsional auditor; b. penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional auditor; c. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional auditor; d. pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional auditor; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan Jabatan Fungsional auditor; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda