Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan; b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan; c. penyajian data dan informasi pengawasan; d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi; e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi; f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi; g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Informasi Pengawasan.
Koreksi Anda