Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; d. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
Koreksi Anda