Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi, dan sertifikasi;
b. perencanaan, penyusunan, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan dan penjenjangan Jabatan Fungsional auditor dan teknis substansi pengawasan; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Koreksi Anda
