Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat; b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat; c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP; e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP; f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP; g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP; i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP; j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP; k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat; l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP; m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultansi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
Koreksi Anda