Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Milik Desa.
Koreksi Anda
