Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Logistik; b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Telekomunikasi dan Media; dan c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pariwisata dan Pendukung.
Koreksi Anda