Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;
b. Kelompok Substansi Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
